Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan b. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.
Your Correction