Correct Article 23
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
dan
b. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.
Your Correction
