Correct Article 16
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim.
(2) Strategi...
(21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan dan mengalokasikan sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;
b. membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim;
c. mengembangkan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
d. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
Your Correction
