Correct Article 15
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d. meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Your Correction
