Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan; b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi; dan c. pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan kegiatan pemanfaatan energi angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi pasang surut, energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan. (3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi; b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi. b (4) Strategi (41 Strategi untuk pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan; dan b. mengendalikan pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerrrkan dan pengeboran kegiatan Pertambangan.
Your Correction