Correct Article 13
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan znna pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penegasan Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
c. penguatan sarana sistem pengawasErn terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya lkan; dan
d. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
(2) Strategr...
(21 Strategi untuk pengembangan zor:,a pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusilitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk penegaszrn Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dalam perundingan batas maritim.
(41 Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke INDONESIA;
b. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga; dan
c. menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat.
(5) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
b.meningkatkan...
meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan di wilayah perbatasan.
Your Correction
