Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam; b. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan; c. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan d. pelindungan dan pelestarian Sumber Daya lkan terutama ikan endemik. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b.mencadangkan... b. mencadangkan dan MENETAPKAN Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; dan c. melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konsenrasi. (3) Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b. mengelola jejaring Kawasan Konsenrasi; c. mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi; d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi. (4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; b. mencadangkan dan MENETAPKAN Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; c. melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan d. mengembangkan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konserwasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis. (5) Strategi... (5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian Sumber Daya Ikan terutama ikan endemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. melindungi dan melestarikan situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik; b. mengelola situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik secara berkelanjutan; dan c. mengatur penangkapan ikan endemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan sumber daya ikan.
Your Correction