Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah; b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut; b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan INDONESIA; b. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran; c. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur- Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; d.menjamin... REPUEUK INDONESIA. d. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan e. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; b. MENETAPKAN mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan d. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan.
Your Correction