Correct Article 9
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan
c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan INDONESIA;
b. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
c. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur- Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah;
d.menjamin...
REPUEUK INDONESIA.
d. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan
e. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.
(41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b. MENETAPKAN mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan.
Your Correction
