Correct Article 8
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
f. pengembangan Sentra Industri Maritim.
(21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan
d.meningkatkan...
d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.
(41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan;
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim;
b.mengembangkan...
b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan
c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim.
Your Correction
