Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; d. pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman; e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f. pengembangan Sentra Industri Maritim. (21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap; c. menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d.meningkatkan... d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan; b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya; c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya; d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan b. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman. (6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ; b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; b.mengembangkan... b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim.
Your Correction