Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; dan b. zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
Your Correction