Correct Article 19
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila lnstansi Pemerintah:
a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); atau
(3).
(21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
c. pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian;
e
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan PRESIDEN;
pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan PRESIDEN; dan f atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
f. (3) Tindakan...
b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
-t4-
(3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
Your Correction
