Correct Article 17
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam laporan hasil Audit Manajemen ASN.
(21 Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b. rekomendasi; dan
c. tindak lanjut rekomendasi.
(3) Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah.
Your Correction
