Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat: a. permasalahan -t2- a. permasalahan yang menjadi perhatian PRESIDEN; b. permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN; c. permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau d. pengaduan masyarakat. (21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.
Your Correction