Correct Article 16
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat:
a. permasalahan
-t2-
a. permasalahan yang menjadi perhatian PRESIDEN;
b. permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
c. permasalahan yang menjadi perhatian publik;
dan/atau
d. pengaduan masyarakat.
(21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.
Your Correction
