Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah. (21 Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Your Correction