Correct Article 14
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manqjemen ASN.
(21 Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.
(3) Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
Your Correction
