Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN. (2) Pemanfaatan. . . (21 Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
Your Correction