Correct Article 10
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penilaian kebdakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap selurrrh elemen Manajemen ASN.
(21 Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.
(3) Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(41 Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.
(5) BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
(6) Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan.
(7) Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(8) Ketentuan. . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan BKN.
Pasal 1 1
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK;
b. pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
c. pendampingan.
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun dan I atau kegiatan sejenisnya.
Your Correction
