Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/ pimpinan lembaga terkait. e BABIII ...
Your Correction