Correct Article 24
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
(3) BKN...
-t7-
(3) BKN memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
piagam dan/atau sertifikat; dan I atau penghargaan dalam bentuk lain
(4) Penghargaan sebagaimanadimaksud padaayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
