Correct Article 48
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen.
Your Correction
