Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction