Correct Article 37
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
