Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction