Correct Article 11
PERPRES Nomor 116 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
