Correct Article 9
PERPRES Nomor 116 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Your Correction
