Correct Article 5
PERPRES Nomor 116 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
