Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 116 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan: a. tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; c. tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian; d. tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun; e. tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang geospasial; f. tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan INDONESIA dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman; g. tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus; h. tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan i. tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction