Correct Article 15
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
Agar ...
Peraturan
mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Your Correction
