Correct Article 9
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerin tah melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pasal8
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a. melakukan ...
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
Your Correction
