Correct Article 10
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan penzman, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
