Correct Article 6
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(2) Pengadaaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
Your Correction
