Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(4) Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat MENETAPKAN lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan. (3) Peta lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II - Masjid Agung Palembang - Jakabaring Sport City. Pasal 4 ... sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap. persetujuan memberikan Perhubungan (3) Menteri (2) Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan. (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pasal3 (5) Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018. (4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. (2) Pembayaran ... (1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction