Correct Article 62
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Current Text
(1) Pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara.
(21 Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (l) huruf e Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Pe{anjian Kerja dikecualikan bagi pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(3) Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikecualikan bagi pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(41 Pengecualian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tetap memperhatikan pengendalian pengelolaan keuangan negara.
(5) Dalam hal terdapat kerugian negara/daerah yang terjadi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap:
a. bendahara; dan/atau
b. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam rangka Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama Kepala Badan Gizi Nasional dapat menyusun mekanisme khusus dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
