Correct Article 10
PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan'Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 216 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045 RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045 I. VISI DAN MISI PEMAJUAN KEBUDAYAAN
1. 1 Visi Pemajuan Kebudayaan Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 adalah "INDONESIA bahagia berlandaskan . keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan".
1.2 Misi Pemajuan Kebudayaan Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi berikut:
1. menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
2. melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
3. mengembangkan .dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan INDONESIA di dunia internasional;
4. memanfaatkan objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat;
5. memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
6. reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan
7. meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan.
II.TUJUAN...
II. TUJUAN DAN SASARAN
2.1 T\rjuan Pemajuan Kebudayaan Berdasarkan visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 yang akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi Pemajuan Kebudayaan, ditetapkanlah tujuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa:
"Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional".
2.2 Sasaran Pemajuan Kebudayaan T\rjuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 akan dicapai melalui sasaran Pema;"uan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa:
"Terwujudnya peningkatan kualitas layanan pemerintah guna menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan".
III. PERENCANAAN RIPK tahun 2025 - 2045 direncanakan untuk mengarah pada 3 (tiga) arah kebijakan dengan tahapan sebagai berikut:
A. Arah Kebijakan 1:
Mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 3 (tiga) strategi berikut:
1. Menguatkan jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai dan ekspresi budayanya. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. penguatan satuan pendidikan yang mengedepankan kebudayaan yang inklusif;
b. reformasi regulasi yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya; dan
c. pembangunan layanan aduan dan penyelesaian kasus pelanggaran hak kebebasan masyarakat dalam berkebudayaan yang efektif.
2. Meningkatkan kapasitas dan keterlibatan masyarakat khususnya kelompo\ rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penghayat kepercayaan, dan penyandang disabilitas dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas institusi pendidikan kebudayaan serta pelibatan pelaku budaya dalam pendidikan;
b. penyediaan sarana dan prasarana di infrastruktur kebudayaan guna menjamin akses kelompok rentan; dan
c. peningkatan. . .
c. peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan melalui perluasan akses ruang publik dan program afirmasi.
Meningkatkan interaksi budaya lintas kelompok dan daerah secara inklusif. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. penyelenggaraan program yang menghadirkan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah; dan
b. peningkatan pemberian fasilitas bagi lembaga, komunitas, dan individu yang mengedepankan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah.
Arah Kebijakan 2:
Mewujudkan pengelolaan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan INDONESIA di dunia internasional. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 6 (enam) strategi berikut:
1. Melindungi dan mengembangkan kontribusi kebudayaan tradisional termasuk kebudayaan maritim guna memperkaya kebudayaan nasional. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan kolaborasi budaya tradisi dengan budaya modern melalui dukungan program pemerintah;
b. peningkatan efektivitas mekanisme penetapan warisan budaya takbenda dan cagar budaya serta program pemberian dukungan untuk inisiatif pemanfaatannya oleh masyarakat; dan
c. peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada pengetahuan tradisional.
2. Meningkatkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam diplomasi guna memperkuat pengaruh INDONESIA di dunia internasional. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan program pemberian insentif dan fasilitas untuk inisiatif pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan di dalam dan luar negeri dalam rangka diplomasi budaya;
b. peningkatan jumlah objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang ditetapkan sebagai warisan dunia; dan
c. peningkatan program kerja sama pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya dengan negara lain melalui perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral) dan misi kebudayaan.
B
3.Meningkatkan...
3. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan Kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan Kebudayaan;
b. peningkatan pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi oleh sumber daya manusia bidang kebudayaan;
dan
c. peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam infrastruktur kebudayaan.
4. Menguatkan jaminan pelindungan kekayaan intelektual terhadap objek Pemajuan Kebudayaan termasuk kekayaan intelektual komunal. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. pembangunan layanan kekayaan intelektual objek Pemajuan Kebudayaan, mulai dari pencatatan, pendaftaran, hingga penyelesaian sengketa;
b. peningkatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal INDONESIA guna mempersiapkan data dukung menghadapi klaim pihak lain; dan
c. peningkatan kapabilitas deteksi dan mitigasi pelanggaran kekayaan intelektual komunal INDONESIA.
5. Meningkatkan pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya melalui perencanaan tata ruang yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan objek pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya; dan
b. peningkatan pelibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang yang selaras dengan Pemajuan Kebudayaan dan keberlanjutan lingkungan.
6. Meningk4tkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam mitigasi bencana. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan program penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis kebudayaan; dan
b. pengintegrasian pengetahuan tradisional tentang kebencanaan ke dalam kurikulum di setiap jenjang pendidikan.
C.Arah...
C.
Arah Kebijakan 3:
Mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 4 (empat) strategi berikut:
1. Meningkitkan kualitas tata kelola lembaga dan anggaran di bidang kebudaya4n. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara bidang kebudayaan dan mutu tata kelola pemerintah di bidang kebudayaan;
b. peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan dana perwalian kebudayaan; dan
c. peningkatan jumlah penerima manfaat dana pemralian kebudayaan.
2. Mewujudkan keselarasan kebijakan Pemajuan Kebudayaan di tingkat pusat dan daerah. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. penyelarasan peraturan perundang-undangan bidang kebudayaan di tingkat pusat dan daerah; dan
b. peningliatankoordinasi antar institusi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di bidang kebudayaan.
3. Mewujudkan sistem pendataan kebudayaan terpadu yang andal, sahih, dan mudah diakses. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliPuti:
a. pembentukan sistem pendataan kebudayaan terpadu;
b. peningkatan kualitas layanan sistem pendataan kebudayaan terpadu untuk masyarakat; dan
c. peningkatan ketersambungan antarpangkalan data kebudayaan yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
4. Menjamin perluasan dan pemerataan akses publik pada sarana dan prasarana kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
a. peningkatan ketersediaan dan pemerataan sarana dan prasarana kebudayaan untuk melayani masyarakat; dan
b. peningkatan kualitas layanan dan program pada infrastruktur kebudayaan milik Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
IV. PEMBAGIAN WEWENANG RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan dengan melakukan pembagian wewenang kepada kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat terlaksana secara efektif, efisien, sistematis, dan berkelanjutan.
Kementerian/lembaga yang melaksanakan RIPK tahun 2025 - 2045 terdiri atas:
1. Kementerian
R.EPUBLIK INDONESIA
NO.
KEMENTERIAN / LEMBAGA KEUIENANGAN 1 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Memastikan seluruh kementerian terkait melaksanakan program kerja mendukung Pemajuan Kebudayaan.
2 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan. Memastikan seluruh kementerian terkait melaksanakan program kerj a mendukung pelindungan kebebasan berekspresi dalam rangka memperkuat kesatuan bangsa.
3 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi Fungsi koordinasi pelaksanaan RIPK dan implementasi UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum. Memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait melaksanakan program kerja sebagaimana tercantum dalam RAN Pemajuan Kebudayaan.
4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama pemerintahan Memastikan seluruh satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memiliki program yang sejalan dengan RIPK.
5. Kementerian. . .
PR,ESIDEN
NO.
KEMENTERIAN / LEMBAGA KEUIENANGAN 5 Kementerian yang menyelenggarakan bidang pemerintahan dalam negeri urusan di Fungsi koordinasi antar-Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Memastikan rencana kerja pemerintah daerah selaras dan tidak bertentangan dengan RIPK.
6 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial pemerintahan Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan manfaat dan ikut serta dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan.
7 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak Memastikan perempuan dan anak mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan.
8 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia Memastikan agar pelindungan kekayaan intelektual terkait objek Pemajuan Kebudayaan dapat terjamin.
9 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga Memastikan sumber daya manusia kebudayaan di bidang olahraga tradisional terlibat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
10. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait infrastruktur fisik dapat terpenuhi.
1 1. Kementerian
NO KEMENTERIAN / LEMBAGA KEWENANGAN
11. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara Fungsi koordinasi program dukungan Pemajuan Kebudayaan oleh badan usaha milik negara.
t2.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan selaras dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.
13. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi dapat terpenuhi.
t4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Memastikan masyarakat yang tinggal di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
15. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Memastikan masyarakat di daerah pesisir mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan kebudayaan maritim.
16. Kementerian
NO KEMENTERIAN / LEMBAGA KEtrIENANGAN L6. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah Memastikan pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan.
t7.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan pemerintahan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan program peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya pengembangan dan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan yang terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional.
18. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara Memastikan pengelolaan dana perwalian kebudayaan dilaksanakan secara efektif dan selaras dengan tujuan upaya Pemajuan Kebudayaan.
19. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri pemerintahan Fungsi koordinasi antarkementerian di bidang hubungan luar negeri. Mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari diplomasi guna memperkuat pengaruh INDONESIA di dunia internasional.
20. Kementerian. . .
_10_ NO.
KEMENTERIAN / LEMBAGA qTf,iEl'Y:f,fffi 20 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan program keberlanjutan lingkungan hidup.
2t. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Memastikan seluruh kementerian/ lembaga terkait melakukan peningkatan kapasitas aparatur negara dan kualitas tata kelola guna meningkatkan efektivitas Pemajuan Kebudayaan.
22 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang Memastikan pen5rusunan rencana tata ruang selaras dengan upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
23 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional Fungsi koordinasi pen5rusunan rencana pembangunan nasional. Memastikan keselarasan antara RIPK dengan seluruh dokumen rencana pembangunan nasional.
24 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian pemerintahan Memastikan dukungan kegiatan terhadap pengembangan tanaman obat sebagai sumber bahan baku jamu beserta pemanfaatannya dapat selaras dengan pengembangan Pemajuan Kebudayaan.
25.Lembaga...
PR.ESIDEN
NO.
KEMENTERHN / LEMBAGA BI5[mI\TNGf;f\'1
25. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial Memastikan penyediaan peta dasar untuk mendukung pen5rusunan rencana tata rLlang selaras dengan upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
26 Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menjalankan penanggulangan bencana secara nasional Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dapat selaras dengan peningkatan penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis kebudayaan.
27. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi Memastikan program pengembangan objek Pemajuan Kebudayaan dapat selaras dengan riset nasional.
28. Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, pen5ruluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia Memastikan pelindungan kebebasan berekspresi dan hak berkebudayaan masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
29. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan Memastikan program pelindungan objek Kebudayaan selaras dengan penyelenggaraan secara nasional.
Pemajuan kearsipan
MATRIKS . . .
R.EPUBUK INDONESIA
R.EPUBUK INDONESIA
UK INDONESIA
REPUBLIK INDONES]A
R,EPUBUK INDONESIA
R,EPUBUK INDONESIA
LIK INDONESIA
REPUBUK INDONES'A
FR,ESIDEN
UK INDONESIA
PRESIOEN
REPUEUK INDONES'A
SK No t25348 C
R.EPUEUK INDONESIA
REPUEUK INDONES'A
PRESIOEN
PRES lDEN
R^EFUELIK INDONESIA
}TEPUBLIK INDONESIA -4t- V. ALAT UKUR CAPAIAN Alat ukur capaian RIPK tahun 2025 - 2045 ini menggunakan indeks pembangunan kebudayaan. Sebagai alat ukur capaian, indeks pembangunan kebudayaan merupakan suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional.
Sebagai acuan awal, capaian indeks pembangunan kebudayaan tahun 2023 adalah sebesar 57,13 (lima puluh tujuh koma satu tiga) poin. Capaian indeks pembangunan kebudayaan ditargetkan di tahun 2045 sebesar 68,15 (enam puluh delapan koma satu lima) poin. Penentuan target tersebut menggunakan metode proyeksi sesuai kaidah statistik dan berdasarkan capaian indeks pembangunan kebudayaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Agar tercapainya target tersebut di tahun 2045, nilai indeks pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional harus meningkat paling sedikit O,50 (nol koma lima nol) poin dari tahun sebelumnya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pertrndang-undangan dan Hukum, ttd a Djaman
Your Correction
