Correct Article 7
PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi menteri/kepala lembaga dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang kebudayaan.
(2) Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada ayiet (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan rencana kerja kementerian/ lembaga.
Your Correction
