Correct Article 3
PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
Current Text
( RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(21 RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi:
a. tahap I, tahun 2025 - 2029;
b. tahap [[, tahun 2030 - 2034;
c. tahap III, tahun 2035 - 2039; dan
d. tahap IV, tahun 2O40 - 2045.
(3) RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
