Correct Article 2
PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(21 RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
Pasal 3. . .
Your Correction
