Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program kegiatan Kebdakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN. (21 RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.
Your Correction