Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44. (21 Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN. (3) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. (4) Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. kebijakan dan strategi; dan c. peta jalan rencana induk.
Your Correction