Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa INDONESIA dan negara dari berbagai ancaman. 2. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. 3. Kebijakan PKBN adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar pen5rusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional. 4. Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun. 5. Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction