Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 115 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction