Correct Article 12
PERPRES Nomor 115 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
