Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 115 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 257) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction