Correct Article 9
PERPRES Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
