Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Your Correction