Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction