Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction