Correct Article 2
PERPRES Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
