Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 115 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction