Correct Article 6
PERPRES Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dilaksanakan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang- undangan.
Your Correction
