Correct Article 3
PERPRES Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagia.n tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
