Correct Article 2
PERPRES Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.
Your Correction
